JOB FAIR Kembali Hadir di CIANJUR ! Cek Tanggal dan Persyaratannya

- 24 Juni 2022, 06:36 WIB
Job Fair di Ciajur segera hadir, cek tanggal dan persyaratannya.
Job Fair di Ciajur segera hadir, cek tanggal dan persyaratannya. /: Instagram @disnatertranscianjur/

 

DESKJABAR – Job Fair kembali hadir di kabupaten Cianjur. Cek tanggal dan persyaratan yang harus dibawa.

Para pencari kerja, siapkan diri anda, siapkan persyaratannya dari sekarang. Job Fair di Cianjur segera hadir.

Job Fair atau pameran kerja, yaitu kegiatan yang mempertemukan antara pencari kerja dengan perusahaan pemberi kerja yang menyediakan lowongan kerja.

Baca Juga: Profil dan Biodata DAISUKE SATO, Pemain Baru Persib Bandung, Nilai Transfer, Posisi di Persib hingga Instagram

Setiap tahun pemerintah kabupaten Cianjur selalu mengadakan pameran kerja atau Job Fair ini. Untuk memudahkan masyarakat Cianjur yang hendak mencari pekerjaan.

Job Fair kali ini akan diikuti oleh 30 perusahaan.

Kapan waktunya?

Job Fair ini dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 7 Juli 2022. Bertempat di lapangan Prawatasari, Joglo.

Apa saja persyaratannya?

Simak poin-poin persyaratan yang wajib dibawa saat Job Fair Cianjur 2022.

Baca Juga: Tak Perlu Obat Buat Menghilangkan Kolesterol Tinggi Cukup Lakukan Ini 8 Kali, Kata dr Zaidul Akbar

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Ijazah/SKL

3. Pas Foto lengkap semua ukuran (2x3, 3x4, 4x6), menggunakan foto resmi (pakaian rapid an tidak menggunakan topi atau jaket).

4. Fotocopy SKCK

5. CV/DRH (Daftar Riwayat Hidup)

6. Fotocopy kartu AK/1 (kartu kuning) yang sudah dilegalisir.

Untuk ke 30 daftar perusahaan akan menyusul dengan secepatnya.

Untuk yang hendak membuat kartu AK/1, hendaknya pencari kerja harus tahu hal berikut ini.

“Minimal Usia Pembuatan Kartu AK/1 adalah 18 Tahun”.

Pemerintah kabupaten Cianjur mengimbau bahwa yang diperbolehkan membuat kartu AK/1 adalah orang yang telah mencapai umur 18 tahun.

Karena hal ini sesuai dengan Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan pasal 68 yang berisi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”.

Anak yang dimaksud di sini, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.

Itulah tanggal dan persyaratan mengikuti Job Fair di Cianjur 6 sampai 7 Juli mendatang.

Persiapkan dari sekarang, dan semoga mendapatkan pekerjaan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @disnakertranscianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah