Secara jelas Wahyu sEno memaparkan kejanggalan yang terjadi dalam mengungkap siapa tersangka, otak dan pelaku rajapati itu.
Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum Danu dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo menyebutkan di tanggal 19 Agustus 2021 menurut kita cukup menarik untuk ditelusuri.
"Sebab di situ Danu masuk ke dalam rumah TKP itu benar," kata Achmad Taufan Soedirjo.
Saat itu, tambahnya, Danu masuk ke TKP bersama oknum dari Polsek Jalan Cagak atau banpol (bantuan polisi).
"Jadi tidak mungkin Danu menerobos TKP yang di garis polisi tanpa ditemani atau didampingi oknum dari Polsek Jalan Cagak," ucapnya lagi.
Jadi itulah pengakuan Danu. Banpol ini, tambahnya, yang buka pintu rumah lalu memintanya (Danu) untuk membersihkan kolam di belakang.
Kejadian di tanggal 19 itu, kata Achamd Taufan Soedirjo sebetulnya petunjuk karena di situ ada berita-berita di media yang menyampaikan bahwa polisi menemukan sidik jari Danu di kamar mandi dan lain-lain.
"Kalau kita kan yakin karena kita mendengar cerita langsung dari Danu, warga dan lain-lain tetapi terkait benar atau salah pernyataan Danu tadi kita serahkan semua sama polisi," imbuhnya lagi.