Dalam kesempatan tersebut Helmi menegaskan bahwa PMK merupakan penyakit yang tidak menular ke manusia.
Selain itu, hewan yang terpapar pun dagingnya aman dikonsumsi masyarakat, kendati ada beberapa bagian yang harus dibuang.
"Aman sekali dikonsumsi masyarakat dan dimasaklah dengan baik. Itu sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa kalau penyakitnya masih ringan ini boleh untuk dijadikan sebagai hewan kurban," tegas dr. Helmi.
Ia juga mengatakan, setelah melakukan pengecekan di beberapa peternakan di Garut, diketahui ada sekitar 53 sapi yang mati.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi, dan jika memenuhi syarat, peternak yang hewan ternaknya mati serta tidak sempat disembelih akan mendapatkan dana kerahiman sebesar 5 juta rupiah.
"Kami juga mendapatkan kabar dari pusat juga ada dana kerahiman yang tentu mudah-mudahan juga ini akan menambah tambahan ya untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh para peternak," katanya. ***