- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan.
CPNS:
- 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan;
Bupati dan Wakil Bupati:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan jabatan.
Pimpinan dan Anggota DPRD
Paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair Juli, Sayangnya Mohon Maaf ASN Ini tak Bisa Menerimanya
Pimpinan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan Pegawai Non-ASN:
Paling banyak sebesar yang diberikan kepada PNS BLUD tersebut yang jabatannya setara.
Pegawai Non ASN berdasarkan pengangkatan SK Bupati:
Sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.