Surat Edaran Pembayaran Gaji ke- 13 Telah Terbit, Ini Besaran yang akan Diterima Berikut Waktu Pencairannya

- 2 Juni 2022, 07:47 WIB
Surat Edaran pembayaran gaji ke-13 telah terbit
Surat Edaran pembayaran gaji ke-13 telah terbit / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/
  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan.

CPNS:

Baca Juga: GAJI KE-13 CAIR TANPA POTONGAN: Ini Jadwal Cair dan Besaran Gaji Ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

  1. 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 % (lima puluh persen) tambahan penghasilan;

Bupati dan Wakil Bupati:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga; dan
  3. tunjangan jabatan.

Pimpinan dan Anggota DPRD

Paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair Juli, Sayangnya Mohon Maaf ASN Ini tak Bisa Menerimanya

Pimpinan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan Pegawai Non-ASN:

Paling banyak sebesar yang diberikan kepada PNS BLUD tersebut yang jabatannya setara.

Pegawai Non ASN berdasarkan pengangkatan SK Bupati:

Sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Surat Edaran Sekda Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x