Ini Penyebab Hakim Vonis 2 Tahun Pengusaha Rahmat Wardi, Penyuap Walikota Banjar Herman Sutrisno

- 25 Mei 2022, 19:54 WIB
Rahmat Wardi terdakwa kasus suap Walikota Banjar Herman Sutrisno divonis 2 tahun penjara pada sidang yang digelar pada Rabu 25 Mei 2022
Rahmat Wardi terdakwa kasus suap Walikota Banjar Herman Sutrisno divonis 2 tahun penjara pada sidang yang digelar pada Rabu 25 Mei 2022 /DeskJabar

"Saya keberatan atas vonis ini, saya tidak melakukan seperti itu pak hakim, jadi saya serahkan kepada penasihat hukum saya untuk menyikapi putusan ini," ujar Rahmat Wardi.

Baca Juga: SUAMI WALIKOTA BANJAR, Herman Sutrisno segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor BANDUNG

Kemudian Tim penasihat hukum yang diketuai Wenda Aluwi tersebut menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai batas waktu yang ditentukan hakim.

Dalam perkara ini Rahmat Wardi sebelumnya didakwa melakukan suap kepada mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

Suap tersebut berkaitan dengan ragam proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Pemberian uang tersebut dilakukan selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013.

Selama periode itu, perusahaan Rahmat yaitu CV Prima kerap mendapatkan paket pekerjaan untuk sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x