KPK Diminta Turun Tangan Supervisi Penertiban Reklame Kota Bandung, Ini Pernyataan Keras Ketua Asper Bandung

- 25 Mei 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi: KPK Diminta turun tangan untuk supervisi penertiban reklame di Kota Bandung
Ilustrasi: KPK Diminta turun tangan untuk supervisi penertiban reklame di Kota Bandung /kabar-priangan.com/ Asep M Saefuloh/

Untuk memberantas praktek perbekingan ini, diminta KPK turun tangan untuk bisa mensupervisi penegakkan hukumnya.

Baca Juga: Final Liga Champions, MENGEJUTKAN Ternyata GARETH BALE dan YOSEF SUBANG Punya Kesamaan, Apa Itu?

Kemudian penertiban diminta diprioritaskan kepada jenis pelanggaran reklame dikawasan terlarang dan bukan zonanya, izin kadaluarsa yang tidak diperpanjang lebih dari 1 tahun, reklame yang berdiri tanpa menempuh proses perizinan.

Dari itulah Aat Safaat meminta Walikota dan DPRD untuk merubah Perda dan Perwa Izin tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dalam rangka mencegah praktek gratiikasi/suap/pungli dan melakukan pengendalian peletakkan/pembangunan titik reklame.

Selanjutnya mewujudkan asas keadilan sosial sudah waktunya digunakan mekanisme lelang selektif dan penertiban saat ini dijadikan momentum dilakukan penertiban radikal.

"Jika perlu di putihkan sesuai kawasan dan zona karena kesemrawutan yang ditimbulkan reklame sudah sedemikian parahnya merusak estetika wajah Kota Bandung," kata Aat yang juga anggota DPRD Kota Bandung 2004-2014.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x