Ijazah/ Surat Keterangan Lulus/ Kartu peserta Ujian Sekolah
Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
Buku rapor (semester 1 sampai 5)
Surat tanggung jawab mutlak orang tua
Baca Juga: Informasi PPDB 2022 Jakarta Mulai Dicari, PURWOSUSILO: Sistem Lebih VARIATIF, Kesetaraan Masyarakat
Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW (bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan COVID-19