"Itu bertentangan dengan Undang Undang Kebebasan Informasi Publik, dimana termasuk informasi yang dikecualikan," katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, jika ada informasi yang beredar dan itu termasuk data teknis, maka data dan informasi tersebut dari sumber yang tidak bisa dipercaya.
Dan, katanya, hal tersebut mengganggu jalannya penyelidikan dan penyidikan dan akan menjadi informasi yang menyesatkan publik.
"Diimbau kepada beberapa pihak yang melansir informasi terkait hal ini agar menghentikan memberikan info yang tidak faktual dan tidak mendasar," ujar Ibrahim Tompo menegaskan.
Disebutkannya, kepolisian tidak berdiam diri dalam kasus Subang ini, seperti yang santer disangkakan beberapa pihak.
"Saat ini penyidik masih bekerja keras. Kami membentuk tim khusus yang terdiri dari polda dan polres," katanya lagi.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Mengira-ngira Lokasi Lain Pembuangan BARANG BUKTI atas Petunjuk Ahli Metafisika
Seperti sudah dirilis sebelumnya, kata Ibrahim, kepolisian sudah melakukan terhadap sudah melakukan pemeriksaan terhadap 121 saksi.
Selain itu, katanya, kepolisian memeriksa lebih dari 216 item barang bukti.