Terkait pemberitaan yang simpang siur soal beberapa saksi, Tompo menegaskan bahwa Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan data teknis terkait penyelidikan dan penyidikan.
Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik, di mana termasuk informasi yg dikecualikan.
Karena itu, kata dia, jika ada informasi yg beredar dan termasuk data teknis, maka data dan informasi tersebut dari sumber yg tidak bisa dipercaya.
Data tersebut, jelasnya, menggangu jalannya penyelidikan dan penyidikan dan akan menjadi informasi yangg menyesatkan publik.
“Karena itu dihimbau kepada beberapa pihak yg melansir informasi terkait hal itu agar menghentikan memberikan info yang tidak faktual dan tidak mendasar,” jelasnya.
Sebelumnya, karena pengungkapan kasus Subang sangat lama karena penyidik perlu mendalami dan mengumpulkan bukti kuat, publik belakangan mulai berasumsi.
Publik juga banyak menggiring opini atau mengarahkan, agar beberapa saksi yang ada ditetapkan sebagai tersangka. ***