Sengkon dan Karta merupakan dua orang yang tidak bersalah. Kemudian oleh polisi dijadikan tersangka kasus perampokan.
"Jangan lah, kasus Subang ini jangan seperti kasus Sengkon dan Karta, karena akan terjadi peradilan sesat," kata HN Suryana.
Baca Juga: BREAKING NEWS Uber Cup 2022, Aisyah Fatetani Pastikan Tim Indonesia Lolos ke Babak Perempat Final
Kasus Sengkon dan Karta terjadi ketika ada perampokan keluarga Sulaiman dan istrinya Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi tahun 1974.
Polisi kemudian menangkap Sengkon dan Karta sebagai tersangka kasus perampokan keluarga Sulaiman tersebut.
Sengkon dan Karta awalnya tidak mengaku sebagai pelaku perampokan keluarga Sulaeman tersebut dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaaan.
Namun karena tidak kuat menahan siksaan yang dilakukan pihak kepolisi, akhirnya Sengkon dan Karta pun menandatangani BAP.
Di pengadilan Sengkon dan Karta dijatuhi hukum oleh Pengadilan, karena terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan keluarga Sulaiman.
Sengkon divonis 12 tahun penjara dan Karta divonis 7 tahun penjara lebih ringan dari Sengkon dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kata HN Suryana saat di penjara Cipinang, tiba tiba Sengkon dan Karta bertemu dengan seorang narapidana bernama Genul.