DESKJABAR – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel hingga saat ini belum terpecahkan.
Dengan dalih belum ada alat bukti yang kuat, siapa pelaku siapa dalang kasus Subang belum juga terungkap. Padahal kasus ini sudah berjalan 8 bulan sejak kejadian 18 Agustus 2021 lalu.
Pada pasal 184 ayat 1 dalam Kitab Hukum UU Pidana disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan urutan terakhir adalah keterangan terdakwa.
Berbicara alat bukti, ternyata sebenarnya dr. Sumy Hastry ahli forensik dari Mabes Polri yang melakukan otopsi kedua jasad korban kasus Subang sudah menemukan sejumlah bukti penting.
Hal itu diungkapkan dr Hastry --demikian panggilannya-- dalam sebuah perbincangan bersama Denny Darko dan YouTuber Anjas di Tahiland, beberapa waktu lalu.
Pada perbincangan yang diunggah kanal YouTube Denny Darko pada 23 November 2021 itu, dr Sumy Hastry mengungkapkan pihaknya menemukan beragam sidik jari yang berasal dari sejumlah tempat di TKP pembunuhan.
Diakui dr Sumy Hastry, pada awalnya timnya menemukan kesulitan menemukan alat bukti karena mobil Alphard tempat ditemukannya jasad kroban dalam kondisi basah sudah dibersihkan.
Begitu juga kedua jasad korban telah dimandikan oleh pelaku sebelum akhirnya ditaruh di dalam bagasi mobil Alphard.
Walau demikian, dikatakan oleh dr. Sumy Hastry timnya yang terdiri dari penyidik dan tim inafis telah berhasil mengumpulkan sidik jari dari lokasi TKP.