Gubenur Jabar : Perusahaan Wajib Berikan THR Tepat Waktu, Jika Tidak Begini Akibatnya

- 19 April 2022, 17:40 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pembayaran THR perlu dilakukan tepat waktu, tanpa dicicil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pembayaran THR perlu dilakukan tepat waktu, tanpa dicicil. /jabarprov.go.id/

DESKJABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan kepada seluruh perusahaan, terlebih kepada pimpinan perusahaan yang ada di seluruh provinsi Jawa Barat agar memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

"THR, tentu sesuai aturan, tidak boleh dilama-lamakan karena itu haknya," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa, 19 April 2022.

Pria yang akrab disapa Emil itupun mengimbau kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang ada bahwa pembayaran uang THR perlu dilakukan secara penuh, tanpa kecuali.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Langkah Percepatan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

"Termasuk saya imbau perusahaan tidak boleh dicicil," tekan Emil.

Emil mengatakan, apalagi pada situasi pandemi seperti sekarang ini.

Semua orang mengalami ketidakstabilan ekonomi, meskipun memang saat ini penyebaran Covid-19 di Jawa Barat sudah mulai menurun.

"Tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga sembako dan lain sebagainya," tegas Emil.

Makanya dari itu, pembayaran THR perlu dilakukan secepat mungkin.

Hal ini untuk mendukung kesejahteraan mereka sendiri. Selain itu, hasil dari pengabdian mereka bisa dirasakan.

Emil menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawannya, diimbau untuk melaporkan hal tersebut.

Baca Juga: Setelah THR, ASN/PNS Juga Akan Mendapat Gaji Ke-13, Catat Ini Waktu Pembayaran dan Besarannya

Pihaknya akan langsung melakukan tindakan tegas berupa pemberian sangsi. Perusahaan akan merasakan sendiri akibatnya.

Sementara itu, seperti dikutip Antara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengatakan pihaknya menjamin pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan dalam lingkup organisasinya akan dibayarkan secara tepat waktu.

"Jadi kalau untuk THR, saya melihat semua anggota Apindo, khususnya Apindo Jawa Barat perusahaan-perusahaan itu optimis bisa membayarkan THR secara langsung tidak dicicil. Dan jelasnya itu dibayar tepat waktu, kalau untuk THR," kata Ning beberapa waktu lalu.

Baca Juga: RESMI Pemerintah Cairkan THR Serta Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Menkeu, Besarannya Lebih dari Tahun Lalu

Ning mengatakan, selama ini perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jawa Barat selalu patuh terhadap aturan seperti kebijakan pemerintah.

"Hampir bisa dipastikan bahwa 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar bayar THR tepat waktu dan full," kata dia

"Kalau pun ada perusahaan yang belum dapat membayarkan THR, maka kita akan membantu mencari jalan terbaik, antara perusahaan dan karyawan," tambahnya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Wawancara Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah