Emak-emak di Subang Lakukan Aksi Demonstrasi, Tolak Pembangunan Pabrik Limbah Medis Berbahaya

- 13 April 2022, 11:42 WIB
Warga Dusun Segrang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Subang, tolak pembangungan pengolahan limbah
Warga Dusun Segrang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Subang, tolak pembangungan pengolahan limbah /Suhardi/deskjabar/

DESKJABAR - Warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, menolak pembangunan pabrik limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Dusun Segrang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo.

Warga menolak, karena selain akan berdampak buruk terhadap kesehatan warga, pembangunan pabrik tersebut juga diduga dilakukan dengan cara-cara kecurangan.

“Kami, warga, memang menolak dengan tegas pendirian pabrik pengolahan limbah di sini,” kata Suganda, warga setempat Rabu 13 April 2022. Hal sama, disampaikan Sobar, perwakilan warga Perwakilan masyarakat Segrang, Desa Padaasih.

Baca Juga: Kode Redeem FF 13 April 2022, Terbaru 1 Menit yang Lalu Dapatkan AN94 Cataclysm

Aksi terbaru warga, bukan hanya dilakukan remaja dan pria, tetapi juga emak-emak, seperti dilakukan Carsih dan yang lainnya.

"Saya sebagai warga asli di sini, sangat menolak pembangunan pabrik limbah B3 ini,” kata dia.

Menurut Carsih, jarak lokasi pabrik dan rumah atau pemukiman warga hanya beberapa meter saja. Karena itu, sudah dipastikan, dampaknya terhadap kesehatan, akan cepat terasa oleh warga, termasuk dirinya.

Dalam aksi teranyarnya, emak-emak dan warga lainnya, sengaja mendatangi salah satu rumah warga setempat bernama Watir yang dianggap sebagai orang kepercayaan pihak pabrik limbah B3.

Baca Juga: Waktu Buka Puasa dan Sholat Tarawih 13 April 2022 di Kabupaten Banjarnegara, Doa Berbuka dan Keutamaan Tarawih

Warga mengatakan, Watir yang mengaku tokoh masyarakat, diduga telah merekayasa izin pembangunan pabrik melalui cara-cara kecurangan. Padahal warga sendiri tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan pabrik limbah medis berbahaya tersebut.

"Kami memang sengaja datangi rumah Watir, karena dialah salah satu orang yang telah mengondisikan pembangunan pabrik limbah B3 itu,” jelas Suganda.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, H. Hidayat mengaku sudah memberikan teguran kepada pihan pengolahan B3 di Desa Padaasih tersebut. Tetapi untuk menutup, ia mengaku tidak memiliki otoritas.

Baca Juga: Cara Untuk Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan, Ustadz Dhanu Menjelaskan

“Kami tidak memiliki wewenang untuk menutup. Jika mereka melanggar perijinan maka hal bukan ranah DLHK.  Untuk amdal limbah B3 itu diterbitkan oleh Kementrian LHK RI, bukan dari DLHK Kabupaten Subang,” jelasnya.

Pihak pabrik, hingga sejauh ini belum memberikan respons dan tanggapan atas keresahan warga tersebut***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah