Kendala Besar Halangi Penyidik Ungkap Kasus Subang, Pakar Hukum Heri Gunawan Menjelaskan Begini

- 11 April 2022, 15:21 WIB
Pakar hukum Heri Gunawan menjelaskan kendala besar dalam kasus Subang.
Pakar hukum Heri Gunawan menjelaskan kendala besar dalam kasus Subang. /DeskJabar/Kodar Solihat

DESKJABAR - Pakar hukum Heri Gunawan memberikan pandangan dan menjelaskan bahwa kasus Subang yang delapan bulan belum terungkap ini memiliki kendala besar.

Kendala besar tersebut dihadapi dan hanya diketahui oleh penyidik dalam mengungkap kasus Subang yang terjadi pada Agustus 2021 lalu.

Heri Gunawan menilai, jika melihat kondisi, sangat memungkinkan bahwa ada kendala yang sangat besar dan dihadapi oleh penyidik dalam berupaya untuk mengungkap perkara kasus Subang ini.

Baca Juga: Apa yang Mengganjal Kasus Subang? Pakar Hukum Heri Gunawan Berikan Tanggapan, Ada Kendala Besar

Terlebih, penyidik juga harus mengungkap siapa pelaku serta dalang dibalik kasus Subang, yang sampai saat ini nampaknya masih abu-abu.

Dalam sebuah wawancara dengan tim DeskJabar.com pada Senin, 11 April 2022, pakar hukum Heri Gunawan memberikan tanggapan dan penjelasannya terkait kasus Subang yang sudah menginjak delapan bulan belum terungkap ini.

"Memang kalau melihat apalagi sudah delapan bulan, saya pikir memang ada hal yang menjadi kendala besar bagi penyidik. Tapi yang tahu persis kendala itu ada dimana dan seperti apa, pastinya penyidik," ujar pakar hukum Heri Gunawan.

Baca Juga: Update Aksi Demo Mahasiswa 11 April 2022, Polisi Amankan Puluhan Remaja yang Ketahuan Bawa Senjata

Heri Gunawan pun menyebutkan beberapa hal yang kemungkinan menjadi kendala besar bagi penyidik dalam mengungkap kasus Subang ini.

"Pasti ada kendala besar yang dihadapi penyidik, apakah itu berkenaan barang bukti, apakah terkait dengan misalnya pelaku yang tidak diketahui. Karena memang kalau kendalanya tidak besar, saya yakin terungkap kasus ini," jelas Heri Gunawan.

Sementara itu, pihak kepolisian sendiri sudah merilis sketsa terduga pelaku kasus Subang pada akhir tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Dilengkapi Teks Arab dan Latin

Namun, sosok yang diberi inisial Mr. X tersebut belum juga bisa terungkap dan tertangkap hingga saat ini.

Bukti yang ditemukan dalam kasus Subang ini pun telah mencapai 216 barang bukti selama proses penyidikan, dan hal ini diungkap langsung oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x