Warga dan Pengembang Perumahan Elite Bandung City View 2 Berharap Hakim MA Objektif

- 17 Maret 2022, 16:59 WIB
PT Global Kurnia Grahatama selaku developer perumahan elite Bandung City View 2 mendaftarkan kontra kasasi di PTUN Bandung, Kamis, 17 Maret 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
PT Global Kurnia Grahatama selaku developer perumahan elite Bandung City View 2 mendaftarkan kontra kasasi di PTUN Bandung, Kamis, 17 Maret 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

DESKJABAR - Angin segar kemenangan ditingkat banding diharapkan warga dan pengembang perumahan elite Bandung City View 2 diikuti oleh hakim Mahkamah Agung (MA) ditingkat kasasi.

Warga dan pengembang Bandung City View 2 berharap hakim bisa bersikap objektif dalam memutus perkara.

Hal itu disampaikan terkait dengan langkah kasasi pihak penggugat atas putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan BPN dan warga.

Baca Juga: Rugi, TARAWIH Tapi Tidak Mengerjakan SHOLAT Sunnah Ini, Buya Yahya: ‘Ikan Kecil Dicari Ikan Gede Dilepas’

Salah seorang warga Bandung City View 2, Erlangga mengaku bingung dengan munculnya gugatan tersebut. Dia yang sudah menempati rumah sejak 2016 lalu, ikut terdampak digugat.

"Sebenarnya kami juga bingung kenapa kasus ini bisa terjadi. Karena kami sebagai warga membeli rumah dengan itikad baik, hasil jerih payah. Sebelum membeli rumah, kami cek dulu legalitasnya dan tidak ada masalah. Makanya kami memberanikan diri membeli," tuturnya.

"Tapi nyatanya ada permasalahan hukum tentunya saya sendiri dan warga lain terdampak merasa bingung, mereka menjadi resah," tambah dia.

Ia berharap dengan kontra kasasi yang diajukan para pihak terhadap kasasi penggugat, akan direspons dengan baik oleh MA.

"Semoga MA bisa bersikap objektif dalam memutus perkara ini," tandasnya.

Humas PTUN Bandung, Irvan Mawardi mengatakan, kasasi diajukan oleh penggugat bernama Deni Septiana ke MA melalui PTUN Bandung.

Baca Juga: Keutamaan Malam Nisfu Syaban Allah SWT Bagikan Ampunan, Bagaimana Caranya? Ini Amalan dari Buya Yahya

Deni merupakan penggugat yang mengklaim memiliki eigondom verpoonding atas lahan di perumahan elite Bandung City View 2 seluas 4 hektare.

"Laksamana Pertama (Deni Septiana) tidak puas dengan putusan (hakim banding) maka mengajukan kasasi," tutur Irvan saat ditemui di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 17 Maret 2022.

Kasasi diajukan penggugat ke MA melalui PTUN Bandung pada 21 Februari 2022 lalu. Memori kasasi dilayangkan pada 4 Maret 2022 dan sudah diserahkan ke MA oleh PTUN Bandung.

Irvan menjelaskan, poin dalam memori kasasi yang diajukan oleh penggugat intinya menolak putusan hakim banding PTTUN Jakarta yang sebelumnya membatalkan putusan PTUN Bandung.

Seperti diketahui, dalam proses banding di PTTUN Jakarta, hakim memenangkan pihak BPN dan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer perumahan elite tersebut.

"Yang jelas poinnya mengcounter dalil majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Karena di PT, menyatakan dia (Deni) tidak memiliki kepentingan terkait eigondom verpoonding yang tidak berlaku lagi," jelasnya.

"Karena tidak berlaku, tidak ada kepentingan secara formil. Karena di (proses) banding, salah satu yang diuji kepentingan penggugat terhadap objek sertifikat atau hak guna bangunan," tambahnya.

Sementara itu, PT Global Kurnia Grahatama merespons kasasi yang diajukan pihak penggugat.

Baca Juga: TATA CARA Shalat NISFU SYABAN dan Keutamaan Nisfu Syaban 2022 yang Jatuh Pada Malam Sekarang

Hari ini, PT Global Kurnia Grahatama mengajukan kontra kasasi. Adapun sebagai developer, PT Global Kurnia Grahatama berkedudukan sebagai tergugat II.

"Pihak dari penggugat mengajukan upaya hukum kasasi yang memori kasasinya kami terima. Hari ini, giliran kami yang menyerahkan kontra memori kasasi," tegas kuasa hukum PT Global Kurnia Grahatama Fajar Kartabrata, di PTUN Bandung.

Ditambahkan Fajar, ada tiga poin yang diajukan dalam kontra memori kasasi yang diajukan pihak developer.

Poin pertama, pihaknya menilai jika pengajuan kasasi tidak memenuhi alasan sebagaimana ditentukan perundang-undangan.

" Kedua, kami membenarkan pertimbangan dan amar putusan tingkat banding di PTTUN Jakarta. Sedangkan poin ketiga, memasukkan kembali dalil cacatnya putusan PTUN Bandung di tingkat pertama," jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman ikut angkat bicara. Ia lebih memilih untuk mengimbau warga Bandung City View 2.

Norman meminta warga untuk tetap tenang. Pasalnya, munculnya pengajuan kasasi mengindikasikan perkara gugatan belum selesai seutuhnya.

"Kami harap warga tetap tenang. Mari bersama-sama berjuang memperjuangkan hak kita dan kebenaran tetap kebenaran dan kita berharap hakim di Mahkamah Agung mengadili seadil-adilnya," ajak Norman penuh harap.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban, Semua Dosa Diampuni Oleh Allah SWT Benarkah ? Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

Sebelumnya, ratusan rumah di Bandung City View 2 digugat ke PTUN Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Gugatan dilayangkan ahli waris Deni Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I.

PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah