DESKJABAR - Dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, polisi kini telah memeriksa dan mengiterogasi secara detail sebanyak 118 orang saksi serta mengamankan 200 barang bukti (barbuk).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan hal itu, di Bandung, Senin 14 Maret 2022.
"Kami bentuk tim yang terdiri dari Polda Jawa Barat dan penyidik Polres Subang. Sampai sekarang sudah ada 118 saksi yang kami periksa," kata Ibrahim Tompo.
Soal 200 barang bukti (barbuk) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang kini telah diamankan Tim Penyidik Polda Jabar, ungkap Ibrahim Tompo itu merupakan barbuk yang ditemukan di lokasi kejadian dan di tempat lain.
"Dan ada beberapa lagi TKP-TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan pendalaman. Agenda ke depannya, kami lakukan pendalaman terhadap beberapa saksi lagi," ujar Ibrahim Tompo.
Selama penyelidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang dilakukan, kata Ibrahim Tompo, pihaknya telah melibatkan sejumlah saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Antara lain, saksi ahli sketsa wajah, ahli asam deoksiribonukleat (DNA), ahli kesehatan jiwa, kedokteran forensik, hingga saksi ahli dalam penggunaan K9 (anjing pelacak).
Ibrahim Tompo menegaskan, dalam beberapa hari ini Polisi akan melakukan pendalaman ulang terhadap proses penyelidikan kasus dugaan pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika alias Amel (23).
Bahwa polisi akan melakukan pendalaman ulang terhadap proses penyelidikan kasus Subang memang tidak main-main. Seminggu lalu, tepatnya Senin 7 Maret 2022 salahseorang saksi kunci yakni Yosef dipanggil penyidik Polda Jabar.