DESKJABAR – Adalah aset Rp 60 miliar milik Doni Salmanan di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, disita polisi dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Aset tersebut disita terkait dengan status tersangka kasus penipuan Doni Salmanan (DS) sebagai affiliator binary option.
Aset sebesar Rp 60 Miliar itu meliputi kendaraan dan properti.
"Setelah ditotal sementara sekitar Rp 60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin seperti dikutip DeskJabar dari Antaranews.com, 14 Maret 2022.
Usai penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka, penyidik melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka.
Selama tiga hari penelusuran terhadap aset Doni Salmanan di Bandung dan Soreang, Jawa Barat, penyidik menyita aset yang terdiri atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerek berupa pakaian, sepatu, dan tas.
Sejumlah aset yang disita tersebut antara lain satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.
Penyidik juga menyita sejumlah sepeda motor, antara lain dua unit Kawasaki Ninja, satu unit BMW, satu unit Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.