Imlek 2022, SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Tetap Beroperasi Hari Ini dan Besok, 1-2 Februari 2022

- 1 Februari 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

Baca Juga: Inilah 6 Kebiasaan Rasulullah Agar Tidur Jadi Ibadah, Nomor 4 Dibaca Saat Merasa Takut dan Kesepian

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Inilah Surah Al-Qur'an Dahsyat, Bisa Sembuhkan Penyakit, Sering Dibaca Syekh Ali Jaber Sebelum Minum

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah