Polda Jabar Menetapkan Tersangka Unjuk Rasa Anarkis Organisasi Masyarakat GMBI Bertambah Menjadi 12 Orang

- 1 Februari 2022, 08:27 WIB
tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang
tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang /Instagram @humaspolda.jabar/

Kemudian Polda Jabar juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau "Maung Lodaya" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.

"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga: Gong Xi Fa Cai Imlek 2022, SHIO BABI: KARIR, CINTA, Segeralah Menikah Di Tahun Macan Air ini

Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022 di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta.

Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: instagram @humaspolda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah