Maka pada malam nahas itu, ungkap Kapolres Subang Sumarni, saat korban Adi Wijaya keluar akan membeli makanan, para tersangka langsung melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan itu.
Dari pengangkapan pelaku itu, polisi Polres Subang mengamankan barang bukti yang diduga sebagai alat penganiayaan yang berujung pembunuhan. Di antaranya ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta benda tajam celurit.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan matinya seseorang diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.***