KASUS SUBANG TERUNGKAP, Ini Upaya Yang Dilakukan Achmad Taufan Pengacara Danu, Apa Itu ?

- 26 Januari 2022, 05:30 WIB
Danu bersama kuasa hukumnya  Achmad Taufan . Achmad Taufan melakukan langkah besar dalam upaya membantu polisi agar bisa segera mengungkap kasus pembunuhan Subang dengan mengirim suraty ke Presiden, Kapolri dan Kapolda Jabar
Danu bersama kuasa hukumnya Achmad Taufan . Achmad Taufan melakukan langkah besar dalam upaya membantu polisi agar bisa segera mengungkap kasus pembunuhan Subang dengan mengirim suraty ke Presiden, Kapolri dan Kapolda Jabar /Youtube Fredy Sudaryanto Sport/

Pernyataan pengacara Danu, Achmad Taufan ini disampaikan melalui kanal Youtube Heri Susanto, yang berjudul "Bang Taufan Resmi Layangkan Surat ke Presiden, Kapolri, Kapolda" yang tayang pada Selasa 25 Januari 2022.

Pada kesempatan tersebut Achmad Taufan juga mengatakan surat yang berisi analisa kasus Subang ini akan dikirim kepada Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jabar hari ini Rabu 26 Januari 2022.

Achmad Taufan menyebutkan adapun alasan dikirimnya surat berisi analisa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda Jabar dengan tujuan agar kasus pembunuhan Subang yang telah memasuki bulan keenam ini bisa segera terungkap siapa pelaku pembunuh Tuti dan Amel.

“Kami juga berikan dukungan dan apresiasi kepada bapak Jokowi, bapak Kapolri, dan bapak Kapolda Jabar yang sangat mengatensi kasus Subang ini dengan harapan segera terungkap dalam waktu segera,” ujarnya.

Baca Juga: WASPADA SANTET SIHIR dan PELET! Buang 5 Hewan Ini Jika Ada di Rumah

Sulit mengungkap 

Sementara itu praktisi hukum yang juga Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Dr HN Suryana SH MH menganalisa kenapa pihak kepolisian kesulitan mengungkap pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Menurut HN Suryana, pihak kepolisian kesulitan dalam menemukan alat bukti dan saksi dalam kasus pembunuhan Subang.

Di mana pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang paham dengan ilmu kriminologi dan berhasil menghilangkan jejak sidik jari di lokasi kejadian.

"Polisi juga kesulitan menemukan saksi, karena dalam kacamata hukum yang disebut saksi itu seseorang yang melihat, mendengar dan menyaksikan peristiwa hukum. Di kasus Subang tidak ada saksi," kata HN Suryana Selasa 25 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x