UPDATE KASUS SUBANG, Inilah Alasan Polda Jabar Abaikan UU KIP, PAKAR; Bisa Saja Pelakunya Orang Dekat

- 23 Januari 2022, 06:49 WIB
Tuti Suhartini dan Amel, korban kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Pakar soroti lamanya pengungkapan kasus
Tuti Suhartini dan Amel, korban kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Pakar soroti lamanya pengungkapan kasus //YouTube indra zainal chanel/

"Teknisnya tidak kita ekspose (dirahasiakan) karena merupakan informasi yang dikecualikan dalam UU KIP (Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik)," tegasnya.

Ibrahim Tompo mengemukakan bahwa dalam pengungkapan kasus Subang tersebut, tim yang berkolaborasi antara Polda Jabar dan Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggabungkan kekuatan dalam rangka membantu pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Backup satuan atas (Mabes Polri) dilakukan jika di perlukan sesuai situasi dan kebutuhan," ujar Ibrahim.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK PISCES HARI INI, 23 JANUARI 2022: Akan ada Rezeki Uang Tak Terduga!

Sebelumnya Polda Jabar sudah merilis sketsa wajah terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang. Sketsa wajah tersebut telah disebarkan kepada masyarakat.

Polisi kini sudah memeriksa 69 saksi baik dari pihak keluarga, saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa, dan juga saksi lain yang tidak ada hubungannya tetapi keterangannya diperlukan.

Namun sampai sejauh ini belum ada satupun saksi terperiksa yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.

Polisi masih mencari alat bukti yang kuat dalam menentukan siapa pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

"Belum ada (masih menunggu), (kita) masih lidik," ungkapnya singkat.

Baca Juga: Menyeramkan, 5 Jenis Kuntilanak, Dendam Dunia Belum Tuntas, Suara Kuntilanak hingga Bau Amis

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x