Kilas Balik Saat Kasus Subang Diambil Alih Bareskrim Polri, Brigjen Rusdi Hartono: Ini Masalah yang Kompleks

- 19 Januari 2022, 07:52 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan bahwa kasus pembunuhan di Subang tersebut diambil alih Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan bahwa kasus pembunuhan di Subang tersebut diambil alih Bareskrim Polri. /PMJ News/Dok Polri/

DESKJABAR - Sewaktu penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang berusia 1 bulan, yaitu 18 September 2021, sempat muncul pemberitaan bahwa kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri.

Sebagaimana dilansir PMJ News, Sabtu, 18 September 2021, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan bahwa kasus pembunuhan di Subang tersebut telah diambil alih Bareskrim Polri.

Hal itu terkait dengan turun tangannya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk membantu pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tersebut.

Baca Juga: Kesimpulan Bareskrim Polri Berikut Ancaman 2 Pasal KUHP Untuk Terduga Pembunuh, KILAS BALIK KASUS SUBANG

Menurut Rusdi Hartono, polisi masih bekerja secara teliti untuk menemukan bukti secara ilmiah. Polisi juga tengah mengumpulkan cukup bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ini masalah yang kompleks. Untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang," ujar Rusdi Hartono.

Saat itu, ia juga berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kepada publik secara detail jika penyidik telah menemukan tersangka.

"Tim masih bekerja. Mudah-mudahan ke depan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," tutur Rusdi Hartono.

Sehari sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Hal itu sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Baca Juga: KILAS BALIK KASUS PEMBUNUHAN DI SUBANG, Dittipidum Bareskrim Polri Akhirnya Turun Tangan, Ini Alasannya

"Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," tutur Ahmad Ramadhan, Jumat, 17 September 2021.

PMJ News juga melaporkan bahwa Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada 14 September 2021 mengonfirmasi bahwa Dittipidum sedang menyelidiki kasus itu untuk membantu Polda Jabar dan Polres Subang.

Alasannya saat itu, peristiwa pembunuhan ini sudah terjadi hampir satu bulan, tetapi kepolisian tidak kunjung menemukan pelakunya.

Belakangan diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tetap ditangani tim penyidik Polres Subang dengan dibantu Polda Jabar dan Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pada pertengahan November 2021, Kapolda Jabar yang baru, Irjen Pol Suntana menyatakan, penyidikan kasusnya resmi diambil alih Polda Jabar. Ia pun mencanangkan target pengungkapan kasus secepatnya pada awal tahun 2022.

Sekilas informasi

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Subang, Kapolres Subang AKBP Sumarni Menduga Pelaku Lebih Dari Satu Orang, Ini Alasannya

Saat kejadian, suami Tuti Suhartini, yaitu Yosep Hidayah (55) mengatakan sedang berada di kediaman istri mudanya, Mimin.

Pagi itu, Yosep pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah berantakan dan acak-acakan dengan cipratan darah di mana-mana. Karena tidak menemukan anak dan istrinya, ia pun melapor ke polisi dengan anggapan ada penculikan.

Yosep kembali bersama polisi ke rumah dan warga sudah ramai berkumpul. Saat itu, dua saksi bernama Gogok dan Dadan menyatakan melihat ada kaki di bagasi mobil Alphard.

Setelah tim Inafis datang dan membuka bagasi mobil akhirnya diketahui adanya jasad Tuti Suhartini dan Amel dalam keadaan bertumpuk.

Rumah Yosep yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut juga berfungsi sebagai kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional yang menaungi SMP-SMKS Nasional di daerah Serangpanjang, Subang.

Yosep adalah pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional adalah Yoris Raja Amanullah yang merupakan anak kandung Yosep, sekaligus kakak Amel.

Tuti Suhartini, istri tua Yosep, menjabat sebagai bendahara Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Di Yayasan Bina Prestasi Nasional tersebut, Amel menjabat sebagai sekretaris.

Baca Juga: MENGUAK MISTERI KASUS SUBANG, Pertanyaan Menohok dari Kapolres Subang AKBP Sumarni pada Saksi Bertopi Merah

Saksi lain, yaitu M Ramdanu alias Danu adalah staf pegawai di Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Mulyana yang merupakan adik kandung Yosep tidak terlibat kepengurusan di Yayasan Bina Prestasi Nasional. Ia adalah Ketua Komite SMAN 1 Jalancagak yang lokasi sekolahnya tepat di depan rumah TKP.

Sedangkan Mimin, istri muda Yosep, pernah menjadi bendahara di sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Bina Prestasi Nasional, tapi tidak punya jabatan apa pun di yayasan. Ia menjabat bendahara sekolah sejak 2009 dan mengundurkan diri pada 2011.

Saat ini, kendaraan Toyota Alphard hitam dan Toyota Yaris warna kuning milik Amel disimpan di halaman kantor Polsek Jalancagak, di Jalancagak, Subang.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah