Baca Juga: Ingin Awet Muda dan Sehat, Ternyata Murah Hanya Rp10ribu Saja, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar
Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi tempat kejadian perkara.
Barang bukti berupa 1 lembar tikar warna orange, 1 velg ukuran 15 Inchi, 1 velg ukuran 16 Inchi, 1 buah kaos lengan pendek dan 1 buah celana pendek warna merah.
Pelaku S yang keterangan masih berubah-ubah tersebut terancan hukum 5 tahun penjara.***