Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, saat ditemukan warga, di dalam celana bocah 5 tahun korban kekerasan ini ditemukan bekas kotoran.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 5 Januari 2022, dimana bocah 5 tahun kakinya rantai dan ditinggal sendirian di dalam rumah.
Baca Juga: Mengunyahlah Optimal, Jika Ingin Sembuh dari Penyakit GERD, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar
Pelaku S yang tega mengikat bocah 5 tahun merupakan ibu tiri korban dan sengaja meninggalkan korban sendirian di dalam rumah.
"Tersangka yang mengaku ibu tiri dari korban ini merasa tidak kuat, merawat korban sehingga dirantai lah korban itu setiap kali yang bersangkutan ingin keluar rumah," katanya.
Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku bernama P dan menaikan statusnya menjadi tersangka setelah ditemukan alat bukti.
Baca Juga: Tips Memiliki Anak Cerdas dan Ber-IQ Tinggi Ala Orang Yahudi, Apa Bunda Sudah Mencontohnya?
Dari keterangan korban, kata Kapolres, sebelumnya pernah mendapat kekerasan fisik dari pelaku.
Bocah 5 tahun itu dipukul dengan gagang sapu, dicubit, dan disiram minyak, sehingga korban menderita luka di bagian wajah, punggung, dan kaki.
Ketika dilakukan gelar perkara pada Rabu 5 Januari 2022 pukul 20.30 WIB, dan langsung menetapkan pelaku S sebagai tersangka.