UPDATE Kasus Pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Bandung, Baru Empat Pelaku Ditangkap

- 5 Januari 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi, seorang gadis belia berusia 14 tahun di Bandung diculik, diperkosa, lalu dijual untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Ilustrasi, seorang gadis belia berusia 14 tahun di Bandung diculik, diperkosa, lalu dijual untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). /Pixabay/ Anemone 123 /

DESKJABAR - Update terbaru kasus penculikan dan pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Bandung oleh orang tidak bertanggung jawab. Kini ada empat pelaku yang telah ditangkap Polres Bandung.

Mirisnya, korban kemudian dijual menjadi Pekerja Seks Komersial melalui aplikasi MiChat.

Kemarin, Polisi kembali menangkap empat pelaku lain terkait kasus pemerkosaan dan Pekerja Seks Komersial (PSK) online, menimpa gadis di Bandung inisial TP (14) yang dijual lewat aplikasi MiChat.

Penangkapan empat pelaku ini menambah jumlah tersangka terkait kasus pemerkosaan dan PSK online remaja 14 tahun Bandung lewat MiChat tersebut, menjadi total tujuh orang.

Baca Juga: UPDATE KASUS Remaja 14 Tahun di Bandung yang Diculik, Diperkosa Lalu Dijual di MiChat, Polisi Tangkap 4 Pelaku

BansungBaca Juga: Penjualan Gadis Dibawah Umur, Kapolrestabes Bandung : Kita Tangkap Semua, Komnas Perlindungan Anak: Biadab

Dikutip dari Desk Jabar dari PMJ News, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung merinci, empat tersangka baru yang ditangkap berinisial AS (30), NOP (23), AA (24), dan OI (30).

Polisi kembali menangkap empat pelaku lain terkait kasus pemerkosaan dan Pekerja Seks Komersial (PSK) online, menimpa Gadis 14 Tahun di Bandung yang dijual lewat aplikasi MiChat.

Penangkapan empat pelaku ini menambah jumlah tersangka terkait kasus pemerkosaan dan PSK online remaja Bandung lewat MiChat tersebut, menjadi total tujuh orang.

“Ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Kami memastikan kasus ini menjadi salah satu fokus yang akan segera diungkap dan diselesaikan,” tuturnya.

Ia pun menyebut, terkait kasus cabul dan eksploitasi anak yang menimpa TP ini, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SV (16), IM (18) dan MS (18) sebagai penyedia jasa layanan PSK online melalui aplikasi MiChat di Bandung.

Kronologi penculikan, pemerkosaan dan penjualan Gadis 14 Tahun di Bandung di aplikasi MiChat :

Kasus Gadis 14 Tahun di Bandung ini pertama terungkap dan viral di media sosial melalui akun instagram @alvianaakmal.

Pengguna Instagram itu membagikan potret pelaku diketahui pula pelaku tersebut berjumlah lebih dari 20 orang.

“Korban diculik di dekat rumahnya, kurang lebih 50 m lalu dibawa ke tempat pelaku dan korban di perkosa secara beramai-ramai, setelah itu korban dijual, korban di pukuli oleh pelaku,” tulis pemilik akun Instagram @alvianaakmal.

“Diseret untuk dipaksa melayani nafsu para laki-laki, selama 7 hari disekap dan dipaksa melayani hingga lebih 20 orang bahkan melayani sekalipun korban tetap dipukuli n oleh pelaku, dan diancam di bunuh,” lanjutnya.

Kronologi kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2021, dikabarkan seorang Gadis 14 Tahun di Bandung yang masih duduk bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial TP dikabarkan menghilang oleh keluarganya.

Keluarga korban pun mencari dimana keberadaan dari gadis belia tersebut sehingga sang ayah berinisiatif mencari anaknya dengan membagikan postingan kehilangan di Facebook pada tanggal 17 Desember 2021.

Hingga akhirnya pada tanggal 20 Desember 2021, ayah korban mendapat kabar dari seseorang bahwa gadis belia tersebut berada di Leuwi Panjang, Bandung. Namun ketika hendak menghampirinya Gadis 14 Tahun di Bandung tersebut sudah tidak ada.

Kemudian pada tanggal 22 Desember 2021, ada orang yang melihat postingan sang ayah di Facebook dan ternyata orang tersebut calon penyewa anaknya di aplikasi MiChat tersebut.

Calon penyewa gadis belia tersebut lantas menghubungi sang ayah untuk kemudian menjebak para pelaku yang berada di daerah Ciroyom, Bandung.

Tindakan prostitusi online ini, dilakukan di sekitar kostan pelaku yaitu di Jalan Halte Utara, Andir, Bandung.

Pada saat proses penangkapan ternyata pelaku tengah menjual gadis belia oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang.

Tiga pelaku tersebut kemudian berhasil diamankan oleh polisi dengan identitas SO, laki-laki (19), IQ, laki-laki (19) dan LU, perempuan (17).

Ketiga pelaku memiliki tugasnya masing-masing seperti SO (19) dan LU (17) memiliki tugas menganiaya dan menjual korban, sedangkan IQ (19) bertugas menjual korban di aplikasi MiChat.

Namun ada satu identitas pelaku yang bernama Deden (40) diduga dalang dari perbuatan keji ini memiliki tugas menganiaya korban hingga saat ini masih buron.

Dan puluhan pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bandung tersebut juga tengah dicari oleh polisi.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x