PENGUNGKAPAN Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Lambat, Inilah Kritik Kriminolog Unpad

- 1 Januari 2022, 15:00 WIB
Sketsa terduga pembunuh ibu dan anak di Subang  (kiri), korban Amel  (tengah) dan Tuti Suhartini  (kanan). Meski ada di depan mata, pelaku saat ini belum bisa ditangkap.
Sketsa terduga pembunuh ibu dan anak di Subang (kiri), korban Amel (tengah) dan Tuti Suhartini (kanan). Meski ada di depan mata, pelaku saat ini belum bisa ditangkap. /Dok. Kolase Istimewa/

“Ya tapi jangan juga ‘kehausan’masyarakat ini jadi terkesan terburu-buru. Masyarakat atau netizen kan begitu antusias dengan penyelesaian kasus Subang  ini. Akan tetapi, percepatan penyelesaian kasus ini jangan diabaikan, karena keadilan yang ada di masyarakat itu juga tergambarlah di medsos,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Yesmil juga mengkritik ide polisi humanis yang diarahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Arahan tersebut disampaikan Jenderal Sigit lewat surat telegram Kapolri dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021 tertanggal 15 September 2021. Pada telegram tersebut, Sigit memerintahkan kepada jajarannya untuk menyikapi penyampaian aspirasi secara humanis.

Baca Juga: Begini Cara Menggandakan Aplikasi di Handphone, Tanpa dan Pakai Aplikasi

“Mungkin harus dipikirkan kembali oleh pak Sigit bahwa humanis itu bukan berarti penegakkan hukum tidak diutamakan. Karena di masyarakat kita ini penegakkan hukum harus tetap menjadi yang utama. Sebab, orang Indonesia mah kalau dibiarin kaya kuda lepas dari kandang, kabur aja,” ucapnya lagi.

Oleh karena itu, dalam  penanganan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini, Yesmil berharap polisi bisa lebih serius lagi agar mendapat perkembangan yang signifikan.

“Kasus subang ini tidak bisa diselesaikan dengan target waktu. Tapi dengan keseriusan, akan bisa menemukan tersangkanya. Karena biasanya kalau sudah ada tersangka satu, maka akan ada tersangka lainnya,” ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah