PELAKU TABRAK Lari Sejoli di Nagreg Terungkap, Berikut Nama dan Jabatan Kolonel 'P'

- 25 Desember 2021, 11:37 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. /Yedi Supriadi/DeskJabar.com


DESKJABAR
- Pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg telah tertangkap. Ternyata 3 pelaku tersebut adalah anggota TNI AD.

Melalui Polda Jabar, ke-3 pelaku ini resmi ditangkap usai terbukti menewaskan dua sejoli, Handi dan Salsabila.  

Dikutip DeskJabar.com dari Instagram @puspenTNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Baca Juga: MENGERIKAN! Kenapa Kasus Subang Tak Terungkap Juga: TERNYATA OH TERNYATA.....

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Inilah Enam Ciri Orang yang Memiliki IQ Tinggi (Cerdas), Apakah Anda Salah Satunya ?

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: INI PERINTAH Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Terhadap Pelaku Kecelakaan Nagreg

Baca Juga: Inilah 4 Ciri Anak yang Memiliki IQ Tinggi Sejak Kecil, Apakah Anak Anda Termasuk ?

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Sementara itu, kasus ini telah diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.

Pelimpahan dilakukan di Pomdam III Siliwangi dilakukan di Mapolda Jabar yang dihadiri oleh para penyidik Satreskrim Polresta Bandung, pada Jumat 24 Desember 2021, siang. Dalam kasus ini polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Juga: MENAKUTKAN ! Kasus Pembunuhan di Subang, Ada Makhluk Gaib di Depan Lokasi Jalancagak ?

"Hasil koordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, di Mapolda, Jumat 24 Desember 2021.

Erdi mengatakan, meskipun penyelidikan dilakukan oleh Pomdam, pihaknya tetap bakal melakukan penyelidikan, untuk membantu mengungkap kasus kecelakaan yang viral ini.

"Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pom dan bukti lanjutan," katanya.

Baca Juga: Inilah Weton-weton Wanita Pembawa Sumber Rezeki (Hoki), Apakah Anda Salah Satunya?

Disinggung siapa pelaku, Erdi menyebutkan penyelidikan belum sampai menetapkan tersangka. "Pelaku belum ada penangkapan," ucapnya.

Lalu, soal kenapa kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian.

Kasus tabrak lari di Nagreg terjadi pada Rabu 8 Desember 2021 lalu. Korban kecelakaan Nagreg itu bernama Handi Saputra (16), pelajar, warga Kampung Cijolang RT 03/01, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Peliharalah, Hewan Ini Bisa Dijadikan Pagar Gaib atau Tolak Bala di Rumah Anda

Kemudian pacaranya Salsabila Umur (14), pelajar, warga Kampung Tegalane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kampung Tegal Lane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @puspentni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x