1. Kolonel Infanteri P (anggota TNI Korem Gorontalo Kodam Merdeka), pelaku tengah jalani penyidika di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
2. Kopral Dua DA (anggota TNI Kodim GUnung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidika di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
3. Koperasl Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), pelaku tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Puspen TNI menyebut, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Baca Juga: Lirik, Chord Gitar dan Video Lagu Sarjana Muda karya Iwan Fals
Seperti diketahui korban kecelakaan tabrak lari di Nagreg terhadap Handi Saputra (16), pelajar, warga Kampung Cijolang RT 03/01, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Korban lainnya Salsabila Umur (14), pelajar, warga Kampung Tegalane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.