LEMBANG, Diduga Ada Rekayasa di Dakwaan Mantan Kades Cikole yang Didakwa Kasus Korupsi Rp50 M, Ini Faktanya

- 22 Desember 2021, 18:20 WIB
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di Cikole Lembang dengan terdakwa mantan Kades digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 22 Desember 2021
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di Cikole Lembang dengan terdakwa mantan Kades digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 22 Desember 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Terdakwa kasus dugaan kasus korupsi pengalihan aset desa Rp 50 miliar sekaligus eks Kades Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jajang Ruhiyat mengajukan eksepsi atas adanya dugaan kejanggalan dakwaan jaksa.

Dalam eksepsinya, ada beberapa hal yang dinilai tak sesuai atau janggal dengan kenyataan, bahkan dinilainya ada dugaan rekayasa dengan sengaja agar unsur yang didakwakan terpenuhi.

Kejanggalan lainnya soal kasus ini ternyata setelah ditelusuri ternyata kasu sini murni perkara wilayah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Jawa Barat Tiga Terendan Soal Toleransi Beragama, Begini Kata Ketua FKUB Jabar Rafani Achyar

Baca Juga: Genjot Vaksinasi di Jawa Barat, BIN Datangi Rumah Rumah Penduduk di Eretan Indramayu

Demikian isi eksepsi Jajang yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum Rizky Rizgantara di ruang sidang utama pada sidang yang digelar Rabu 22 Desember 2021.

Rizky Rizgantara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung menuturkan kasus yang menimpa kliennya murni perkara peradilan tata usaha negara (PTUN).

"Bahwa selanjutnya kami penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang dimana dalam uraian dakwaannya terhadap apa yang telah dilakukan terdakwa selaku kepala Desa Cikole yang pada pokoknya karena telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Cikole No. 145/SK.35/Pem.2020 tentang penghapusan Tanah Kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 dengan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bupati Bandung Barat," ucap Rizky saat membacakan eksepsi.

Penasehat hukum Rizky Rigantara dan rekan saat membacakan eksepsi
Penasehat hukum Rizky Rigantara dan rekan saat membacakan eksepsi

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bila surat yang telah dikeluarkan oleh Jajang bertentangan dengan Permendagri nomor 4 tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016. Jaksa juga menyebutkan bila perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 50.696.000.000.

Baca Juga: DRAMA Pembunuhan Subang Segera Berakhir, Polisi Gunakan Ilmu Grafologi Untuk Apa ? Ini Penjelasannya

Baca Juga: SAKSI KASUS PEMBUNUHAN DI SUBANG INI Pernah Disuruh Polisi Menulis di Secarik Kertas, Begini Ceritanya

"Bahwa menurut kami terkait dengan hal itu murni merupakan wilayah kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalil kami, sehingga merupakan objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum telah tidak cermat memperhatikan tentang kewenangan mengadili dari pengadilan," tutur dia.

Rizky juga menilai bila kewenangan penghitungan kerugian negara tak bisa dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Bandung Barat. Seperti diketahui, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan oleh inspektorat.

Pihaknya mengacu pada SEMA nomor 4 tahun 2016. Pada poin enam disebutkan bila instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan instansi lainnya seperti inspektorat tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

"Bahwa telah jelas dan terang benderang berdasarkan peraturan perundang-undangan inspektorat Kabupaten Bandung Barat tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara a quo karena inspektorat hanya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam rangka audit kinerja aaprat daerah yang mana hasil kerjanya dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota bukan kepada aparat penegak hukum," tuturnya.

Baca Juga: SAKSI KASUS PEMBUNUHAN DI SUBANG INI Pernah Disuruh Polisi Menulis di Secarik Kertas, Begini Ceritanya

Baca Juga: JALAN TOL CISUMDAWU Sumedang, Kenangan Banyak Jenazah dari Kuburan Tergusur Dipindahkan

Atas keberatan-keberatan tersebut, pihaknya meminta agar majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Jajang.

Penasehat hukum terdakwa Rizky Rizgantara saat diwawancarai usai sidang
Penasehat hukum terdakwa Rizky Rizgantara saat diwawancarai usai sidang yedi supriadi

"Menyatakan terdakwa Jajang Ruhiat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dskwaan yang batal demi hukum tersebut dan melepaskan atau mengeluarkan terdakwa Jajang Ruhiat yang sekarang ditahan di tahanan Polda Jabar," katanya.

Seperti diketahui, Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah