PENGUMUMAN TERSANGKA KASUS SUBANG Sepekan Lagi atau Maksimal Akhir Tahun, Ini Alasan Anjas

- 19 Desember 2021, 08:51 WIB
Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. /DeskJabar.com/Kodar Solihat/

Khusus keterangan terdakwa, penyidik belum mendapatkannya karena kasus Subang memang belum masuk persidangan.

Meskipun nantinya ada keterangan dari terdakwa tentang keterlibatan A, B, dan C, penyidik tetap akan melakukan cross check dengan temuan-temuan lain yang sudah dikumpulkan.

 

Sekilas info tentang saksi dan korban

Seperti diberitakan DeskJabar.com, pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah Amel.

Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara berlokasi di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu juga berfungsi sebagai kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional yang menaungi SMP-SMKS Nasional di daerah Serangpanjang, Subang.

Yosef adalah pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional. Sebagai ketuanya adalah Yoris Raja Amanullah yang merupakan anak kandung Yosef, sekaligus kakak Amel.

Baca Juga: KABAR POSITIF KASUS SUBANG, Polda Jabar Siap Umumkan Tersangka, Anjas: Semua Sangat Optimis & Percaya Diri

Tuti Suhartini yang menjadi bendahara Yayasan Bina Prestasi Nasional merupakan istri tua Yosep. Sedangkan Amel menjadi sekretaris yayasan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x