PENGUMUMAN TERSANGKA KASUS SUBANG Sepekan Lagi atau Maksimal Akhir Tahun, Ini Alasan Anjas

- 19 Desember 2021, 08:51 WIB
Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. /DeskJabar.com/Kodar Solihat/

Pada sisi lain, kata Anjas melanjutkan, di antara saksi pun ada yang saling mematahkan sehingga ada sebagian saksi yang dinilai tidak valid.

Ia menduga kemungkinan karena informasi sejumlah saksi tidak begitu penting. Ia juga menduga ada saksi yang sudah disiapkan ceritanya dengan tujuan untuk mematahkan keterangan saksi sebenarnya.

Menurut Anjas, alat bukti kedua berupa keterangan ahli, menjadi harapan tinggi untuk mengungkap kasus Subang. Mabes Polri pun sudah mengirimkan ahli forensik, tim Inafis, dll, yang kemampuannya tidak usah diragukan.

Alat bukti ketiga adalah surat. Surat itu mirip ke berita acara pemeriksaan (BAP). Misalnya, ada ahli yang menemukan sejumlah temuan seperti jejak DNA atau jejak lain.

"Ilmu pengetahuan adalah cara untuk menjawab tantangan di lapangan. Ilmu pengetahuan juga tidak bisa dibohongi. Misalnya, tim Inafis bisa melihat tanggal sidik jari di TKP, dsb," ujarnya.

Baca Juga: ULANG TAHUN AMEL HARI INI, Kasus Pembunuhan di Subang Terungkap, Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

Alat bukti keempat berupa petunjuk. Contohnya, tes kebohongan, anjing pelacak, jejak kaki, sidik jari, atau DNA. Semua berupa petunjuk.

"Baik keterangan ahli, surat, dan petunjuk saling berhubungan," ujarnya.

Alat bukti kelima adalah keterangan dari terdakwa.

"Setelah polisi menetapkan seorang tersangka, ada kemungkinan dia akan nyanyi, ngomong siapa saja yang terlibat," ucap Anjas.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x