Catat, Inilah Tempat Wisata di Bandung yang akan Diawasi Pemerintah

- 15 Desember 2021, 10:59 WIB
Alun-alun kota Bandung.
Alun-alun kota Bandung. /PRFM

Kemudian Museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung, yakni, Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.

Perlu diketahui, sebanyak 5 tempat wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.

Sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan.

Baca Juga: Inilah 9 Misteri di Gunung Semeru yang Belum Terpecahkan , Salah Satunya Ikan Mas Penjaga Danau Ranu Kumbolo

Baca Juga: Wow, Ternyata Rutin Minum Air Kelapa Bisa Bikin Awet Muda, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Namun, jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.

Edward menuturkan, sesuai dengan Perwal yang berlaku, mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan, tergantung pelanggarannya.

"Kita lihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah