DESKJABAR – Jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru 2022) pemberlakuan ganjil genap akan kembali diberlakukan di Kota Bandung.
Pemberlakuan peraturan Ganjil genap ini akan diberlakukan di beberapa titik di yang ada di wilayah Kota Bandung.
Terdapat 6 titik atau area yang akan mendapat pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Bandung tersebut
Seperti yang diketahui bahwa pembatasan aturan Ganjil Genap Kota Bandung hanya berlaku bagi kendaraan selain plat D (plat kendaraan Kota Bandung).
Baca Juga: Bobotoh Balas Salam Perpisahan Geoffrey Castillion Setelah Resmi Tinggalkan Persib Bandung