DESKJABAR - Selama Nataru (Natal dan Tahun Baru) seluruh alun alun di Jawa Barat tutup. Pemprov Jabar telah menetapkan 4 aturan terbaru demi membatasi kerumunan warga selama masa Nataru.
Instruksi tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan dan kluster baru Covid-19 selama Nataru 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru.
"Menutup semua alun alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi poin kesatu.
Baca Juga: UPDATE TERKINI, NTT Kembali Diguncang Gempa, Ini Catatan BMKG
Baca Juga: UPDATE GEMPA NTT Magnitudo 7,5, BMKG Rilis Status WASPADA Tsunami di NTT, Warga Panik
Dikutip Desk Jabar dari Instagram @humas_jabar, berikut 4 aturan terbaru selama masa Nataru di seluruh wilayah Jabar, Senin, 13 Desember 2021
1. Semua alun alun ditutup dari 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022.
2. Pengguna alat transportasi umum wajib telah mendapatkan 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigent berlaku 1 x 24 jam.