Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.
“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya
puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas Achmad Taufan, dilansir dari tayangan video YouTube Heri Susanto, yang dilihat Selasa 7 November 2021.
Baca Juga: DEDI MULYADI Akan Kawal Nenek Rodiah yang Dipolisikan Lima Anak Kandungnya Sendiri
Masih soal puntung rokok, kuasa hukum Danu Achmad Taufan menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.
“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” kata Achmad Taufan yang dibenarkan dengan anggukan oleh Danu yang duduk di sampingnya pada tayangan video YouTube Heri Susanto.
Atas dasar pengakuannya, kuasa hukum Danu Achmad Taufan meyakini jika kesaksian kliennya tersebut fakta adanya, maka tak ada kaitannya dengan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Lebih lanjut Achmad Taufan menjelaskan, bahwa Danu sebelumnya sering ke rumah TKP karena kepentingannya sebagai staf yayasan.
Danu yang juga merupakan keponakan korban Tuti sering dimintai bantuan untuk keprluan yang berkitan dengan memenuhi kebutuhan yayasan.
“Jadi menurut saya itu bukan satu bukti yang krusial. Tapi kalo polisi perlu menelusuri, ya silakan ditelusuri,” ujar Taufan.