Menurut Anjas, jika benar saksi dari yayasan itu, paling tidak memiliki jabatan di yayasan tersebut.
Anjas menganalisa ada dua dugaan yang membuat saksi tersebut menginap di kantor polisi. Bisa saja untuk tujuan penlusuran intensif BAP, sebab penelusuran tersebut tidak hanya melalui kata-kata yang kemudian ditungkan di BAP, tetapi ada bagian-bagian dari bahasa tubuh dari profilingnya yang juga untuk dianalisa tim penyidik.
Menurut Anjas apakah yang ingin diklarifikasi tim penyidik dari saksi yang tidak pulang tersebut.
Bisa mengenai pernyataan dari salah satu kubu soal oknum banpol, ada juga dugaan oknum polisi yang bantu kasus ini. “Ini bagian yang harus diklarifikasi. Semua isu pun tim penyidik harus melakukn kroscek. Kalaupun sudah benar, misal banpol apakah karean kemalasan atau ada tujuan framing, saat menyuruh Danu,” ujarnya.
Hal inilah yang harus dilakukan klarifikasi oleh tim penyidik karena takut apa yang dilakukan banpol tersebut sebagai bagian dari framing.
Atau menyangkut DNA yang ditemukan di TKP, karena TKP juga dijadikan kantor yayasan. “Bisa saja dari puntung rokok berbagai merk, ada puntung roko dia juga, apakah ini framing. Tapi kan usia puntung rokok bisa dianalisa,” paparnya.
Lalu dengan adanya saksi yang tidak pulang, apakah aka nada pemeriksaan saksi lagi pada pekan ini, menurut Anjas bisa saja Senin 6 Desember 2021 ada pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, untuk kroscek.
Menurut Anjas, pemeriksaan saksi-saksi yang akan datang tidak lagi bertujuan untuk detail BAP tetapi lebih kepada taktik atau strategi tim penyidik, dengan trik-trik atau pendekatan yang berbeda, guna mengumpulkan data-data yang mereka perlukan, seperti soal profiling. ***