INILAH SENJATA yang Diisiapkan Kuasa Hukum Jika Danu dan Yoris Jadi Tersangka Pembunuhan Subang

- 5 Desember 2021, 11:04 WIB
Kuasa hukum Danu, yaitu Achmad Taufan menjelaskan tentang snjata yang disiapkan sebagai pembelaan di pengadilan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka
Kuasa hukum Danu, yaitu Achmad Taufan menjelaskan tentang snjata yang disiapkan sebagai pembelaan di pengadilan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka /YouTube Heri Susanto/

DESKJABAR – Tinggal 26 hari menuju tutup tahun 2021, belum ada tanda-tanda apakah polisi akan segera mengumumkan siapa tersangka kasus pembunuhan Subang, yang sudah berjalan 4 bulan.

Walaupun Kabid Humas Polda Jabar dan pakar forensik Mabes Polri sebelumnya menyatakan calon tersangka sudah di kantong polisi dan alat bukti sudah terkumpul, namun hingga hari ini pengumuman tersangka kasus pembunuhan Subang belum juga terkuak.

Meski demikian, bisa jadi kuasa hukum saksi-saksi sudah menyiapkan strategi atau “senjata” yang akan digunakan jika klien mereka dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Subang.

Baca Juga: PROFIL DAN BIODATA LENGKAP, Novia Widyasari, Mahasiswi Cantik yang Bunuh Diri Disamping Makam Ayahnya

Hal yang sama diakui Kuasa Hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi dan senjata yang akan digunakan sebagai pembelaan di pengadilan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Subang.

Penegasan ini dikemukakan Achmad Taufan dalam kanal Youtube Heri Susanto yang tayang pada Minggu 5 Desember 2021.

“Pastinya sebagai kuasa hukum Yoris dan Danu, kami juga sudah jalankan beberapa metode investigasi untuk memiliki satu skema, motif, kronologis versi kita,” tuturnya.

Seperti diketahui, setelah ATS Lawfirm memutuskan untuk menjadi kuasa hukum untuk mendampingi Yoris dan Danu dalam pengungkapan kasus pembunuhan Subang, langkah pertama yang dilakukan adalah mereka melakukan wawancara dengan pihak keluarga besar kliennya.

“Kami investigasi ke bawah, sampai temui saksi yang melintas di TKP, sehingga kami miliki alur atau motif. Tapi ini kan bukan konsumsi publik, ini pembelaan yang kita siapkan jika klien kita jadi tersangka,” ujar Achmad Taufan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x