Mamah Muda asal Singaparna Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Ini Akal Bulus Janji Tipu Tipu pada Calon Korban

- 3 Desember 2021, 18:27 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis 2 Desember 2021
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis 2 Desember 2021 /ANTARA

"Korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi, namun ke sininya sadar kalau para korban ini telah kena tipu," katanya.

Ia menyampaikan awal berinvestasi para korban sempat mendapatkan hasil dengan cepat sesuai janji lima sampai tujuh hari, kemudian macet hingga akhirnya sadar telah ditipu oleh pelaku.

Hasil dari keuntungan yang diterima korban itu, kata Kapolres, ternyata dari hasil uang yang diterima dari korban lainnya, dan seterusnya begitu hingga tidak jelas perputaran uang tersebut.

"Kami harap masyarakat lebih rasional sehingga tidak tertipu, pastikan legal dan rasional sebelum kita berinvestasi," kata Kapolres.

Baca Juga: TERBARU DI KASUS SUBANG : Algojo Amel, Tuti Bermotif Duit Besar? Ini Jawaban Menohok Kapolda Jabar Soal Saksi

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x