Mamah Muda asal Singaparna Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Ini Akal Bulus Janji Tipu Tipu pada Calon Korban

- 3 Desember 2021, 18:27 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis 2 Desember 2021
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis 2 Desember 2021 /ANTARA

 

DESKJABAR- AM (28), mamah muda (mahmud) asal Singaparna Tasikmalaya ditangkap polisi karena dengan akal bulus telah melakukan janji tipu tipu investasi bodong.

Sang mamah muda asal Singaparna Tasikmalaya yang ditangkap polisi itu dengan beraninya simsalabim berikan 30 persen keuntungan dari investasi yang diberikan dalam waktu 5 hari.

Tentu saja ini luar biasa yang ditawarkan AM, mamah muda asal Singaparna Tasikmalaya ditangkap polisi tersebut, dan membuat tergiur bagi siapapun untuk segera menginvestasikan dengan harapan uang tetap utuh tapi dapat keuntungan 30 persen.

Namun harapan itu tinggal harapan, karena sebenarnya mamah mudah yang sehari hari sebagai ibu rumah tangga itu memberikan keuntungan 30 persen itu mengambil dari investasi yang disimpan kepadanya.

Baca Juga: Terbaru, Video TikTok Asusila Heboh di Tasikmalaya Pake Seragam Sekolah, KPAI Minta Keluarga Diperkuat

Seolah dana tetap ada padahal sedikit sedikit uang yang mereka miliki habis. Tapi dengan dalih menyebut uang ada dan tersimpan para investor percaya begitu saja hingga akhirnya terkumpul uang investasi di AM, si mamah muda sebanyak Rp2,2 miliar.

Angka tersebut cukup fantastis bagi seorang berprofesi ibu rumah tangga bisa memegang uang sebanyak itu.

"Tercatat ada 13 orang investor yang melapor dengan kerugian sebesar Rp2,2 miliar," ujar Kepala Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya (Polresta) AKBP Rimsyahtono kepada wartawan.

Seperti diketahui, mamah muda (mahmud) berinisial AM yang baru saja menginjak usia 28 tahun jadi ditangkap polisi karena jadi tersangka kasus investasi bodong senilai Rp2,2 miliar.

Belia paras cantik tidak jadi jaminan untuk tidak melakukan kejahatan, kini mamah muda asal Singaparna Kabupaten Tasikmalaya itu harus nginap di hotel prodeo Tahanan Polresta Tasikmalaya.

Akal mulus mamah muda dengan mengiming imingi keuntungan 30 persen dari dana yang diinveskan. Namun janji mamah muda yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu tak bisa terealisasikan.

Baca Juga: VIRAL TSUNAMI 8 METER, Kepala BPBD Banten : Potensi Tsunami Itu Ada, Warga Pesisir harus Segera Lakukan Ini

Kasus itu terungkap setelah Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tasikmalaya menangkap seorang mamah muda yang merupakan pelaku kasus investasi bodong senilai Rp2,2 miliar.

"Nilai kerugian dari investasi bodong yang dikelola pelaku ini mencapai Rp2,2 miliar dengan total korban 13 orang. Korbannya, selain warga Tasikmalaya juga ada yang dari luar kota," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers kasus investasi bodong di Tasikmalaya, seperti dikutip Deskjabar.com dari Antara, Jumat 3 Desember 2021.

Kapolres menuturkan tersangka merupakan ibu rumah tangga inisial AM (28) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menjalankan investasi bodongnya sejak 2019.

Pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, kata Kapolres, dengan mencari lalu mengajak calon korban untuk berinvestasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang diinvestasikan.

Cara lain yang dilakukan pelaku yaitu dengan memposting kegiatan usaha jual beli beras, dan kantor perusahaan investasi di media sosial yang tujuannya untuk meyakinkan calon korban.

Baca Juga: TASIKMALAYA, Selama Nataru Jl HZ Mustofa Berlakukan Ganjil Genap, Ulama Dikerahkan Antisipasi Varian Omicron

"Korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi, namun ke sininya sadar kalau para korban ini telah kena tipu," katanya.

Ia menyampaikan awal berinvestasi para korban sempat mendapatkan hasil dengan cepat sesuai janji lima sampai tujuh hari, kemudian macet hingga akhirnya sadar telah ditipu oleh pelaku.

Hasil dari keuntungan yang diterima korban itu, kata Kapolres, ternyata dari hasil uang yang diterima dari korban lainnya, dan seterusnya begitu hingga tidak jelas perputaran uang tersebut.

"Kami harap masyarakat lebih rasional sehingga tidak tertipu, pastikan legal dan rasional sebelum kita berinvestasi," kata Kapolres.

Baca Juga: TERBARU DI KASUS SUBANG : Algojo Amel, Tuti Bermotif Duit Besar? Ini Jawaban Menohok Kapolda Jabar Soal Saksi

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x