Mamah Muda asal Singaparna Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Ini Akal Bulus Janji Tipu Tipu pada Calon Korban

- 3 Desember 2021, 18:27 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis 2 Desember 2021
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis 2 Desember 2021 /ANTARA

Seperti diketahui, mamah muda (mahmud) berinisial AM yang baru saja menginjak usia 28 tahun jadi ditangkap polisi karena jadi tersangka kasus investasi bodong senilai Rp2,2 miliar.

Belia paras cantik tidak jadi jaminan untuk tidak melakukan kejahatan, kini mamah muda asal Singaparna Kabupaten Tasikmalaya itu harus nginap di hotel prodeo Tahanan Polresta Tasikmalaya.

Akal mulus mamah muda dengan mengiming imingi keuntungan 30 persen dari dana yang diinveskan. Namun janji mamah muda yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu tak bisa terealisasikan.

Baca Juga: VIRAL TSUNAMI 8 METER, Kepala BPBD Banten : Potensi Tsunami Itu Ada, Warga Pesisir harus Segera Lakukan Ini

Kasus itu terungkap setelah Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tasikmalaya menangkap seorang mamah muda yang merupakan pelaku kasus investasi bodong senilai Rp2,2 miliar.

"Nilai kerugian dari investasi bodong yang dikelola pelaku ini mencapai Rp2,2 miliar dengan total korban 13 orang. Korbannya, selain warga Tasikmalaya juga ada yang dari luar kota," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers kasus investasi bodong di Tasikmalaya, seperti dikutip Deskjabar.com dari Antara, Jumat 3 Desember 2021.

Kapolres menuturkan tersangka merupakan ibu rumah tangga inisial AM (28) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menjalankan investasi bodongnya sejak 2019.

Pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, kata Kapolres, dengan mencari lalu mengajak calon korban untuk berinvestasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang diinvestasikan.

Cara lain yang dilakukan pelaku yaitu dengan memposting kegiatan usaha jual beli beras, dan kantor perusahaan investasi di media sosial yang tujuannya untuk meyakinkan calon korban.

Baca Juga: TASIKMALAYA, Selama Nataru Jl HZ Mustofa Berlakukan Ganjil Genap, Ulama Dikerahkan Antisipasi Varian Omicron

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x