DESKJABAR – Polrestabes Bandung berencana akan melakukan penutupan di 10 ruas jalan di Kota Bandung pada malam pergantian tahun 2021 ke 2022. Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.
Penutupan 10 ruas jalan di Kota Bandung juga sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang selalu terjadi di masa liburan.
Penutupan di 10 ruas jalan di Kota Bandung itu akan dilakukan selama 11 jam mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Baca Juga: UJUNG JARI BENGKAK dan kesemutan, Segera Periksa ke Dokter, Bisa Jadi Kanker Paru Paru
Guna mengantisipasi penerobosan massa yang memaksa ingin masuk ke lokasi-lokasi ruas jalan yang akan ditutup tersebut, akan diturunkan petugas keamanan gabungan yang terdiri dari kepolisia, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Mengutip dari kantor berita Antara, Kamis 2 Desember 2021, Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, penutupan di 10 ruas jalan di Kota Bandung, akan dilaksanakan mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB pada 1 Januari 2022.
Penutupan itu dilakukan guna meminimalisir kerumunan masyarakat.
"Nantinya di setiap titik penutupan jalan itu bakal dijaga oleh petugas kepolisian, Dishub, dan Satpol PP," kata Asep, di Bandung.