“Saya sudah sampaikan keterangan-keterangan itu di BAP,” ujarnya.
Seperti diketahui pada hari yang sama yakni pada 19 Agustus 2021, Danu masuk TKP dan menguras bak mandi atas suruhan banpol. Namun, sampai saat ini Banpol tersebut tidak terdengar diperiksa.
Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat bahkan meminta polisi memeriksa Danu dan Banpol menetapkan sebagai tersangka penerobos TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Namun, kuasa hukum Danu balik menuduh justru di hari yang sama yakni 19 Agustus 2021 sore, Yosef dan Mulyana masuk ke TKP dan mengambil barang. Bahkan dalam keterangan terakhir menyebut Yosef dan Mulyana masuk ke TKP mengambil full golf.
Rohman mengklarifikasi bahwa Yosef dan Mulyana datang ke TKP karena permintaan polisi terkait kucingmilik almarhum Amel, dan mobil Yaris milik Amel yang tidak terkunci.
Bahkan, keberadaan mereka di TKP juga bersama Yoris, dan sejumlah petugas kepolisian.
Rohman juga membantah bahwa kliennya telah mengambil full golef dari TKP. Menurutnya, pada 19 Agustus 2021 sore, Yosef tidak pernah masuk ke TKP dan diluar bersama anaknya, Yoris.
Rohman juga membantah bahwa Yosef telah mengambil full golf dari TKP. ***