Update POLISI TETAPKAN TERSANGKA Yana Cadas Pangeran Yang Telah Prank Seluruh Indonesia

- 22 November 2021, 14:00 WIB
Yana Supriatna sedang duduk saat konferensi pers penetapan tersangka kasus prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang
Yana Supriatna sedang duduk saat konferensi pers penetapan tersangka kasus prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang /YouTube Polda Jabar

Akhirnya Yana prank di Cadas Pangeran terancam bui 3 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebar berita bohong.

Yana Supriatna sendiri nge prank dengan mengaku dianiaya oleh penjahat dan jatuh ke jurang di Cadas Pangeran Sumedang

Tiga hari menghilang Yana Supriatna yang prank hilang di Cadas Pangeran itu berhasil ditemukan polisi melalui sinyal HP milik yana Supriatna.

Baru-baru ini Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan tersangka Yana Supriatna, prank di Cadas Pangeran itu diancam dengan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolres Sumedang.

Yana Supriatna terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum pada isi pasal tersebut.Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkap, Yana ‘Cadas Pangeran’ secara sadar melakukan tindakan kriminal dengan merekayasa kabar yang menimpanya.

"Setelah saudara Yana dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, ada masalah di dalam pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari permasalahannya," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x