YANA SUPRIATNA alias YANA PRANK Bisa Kena Pidana Ini Gegera Prank Hilang di Cadas Pangeran Sumedang

- 19 November 2021, 14:11 WIB
Geger Yana Supriatna usai diketahui melakukan aksi prank (Yana Prank) dengan mengaku hilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang, Jawa Barat.
Geger Yana Supriatna usai diketahui melakukan aksi prank (Yana Prank) dengan mengaku hilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang, Jawa Barat. /Polres Sumedang/

Yana Supriatna dikabarkan niatnya hanya untuk nge-prank terhadap istri tuanya yang berada di Sumedang dengan mengirim voice note horor melalui whatsapp, dan Yana Supriatna menyebut bahwa dirinya akan dibunuh oleh orang jahat, dan selanjutnya Yana pun dikabarkan hilang misterius di Cadas Pangeran.

Kabar hilangnya Yana Supriatna tersebut ditanggapi serius oleh pihak keluarga hingga akhirnya hilangnya Yana di Cadas Pangeran itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Dan dari situlah Yana Supriatna dicari oleh aparat, warga dan juga instansi lainnya.

Ternyata Yana Supriatna hanya nge-prank, dengan alasan saat dia berada di kawasan Jalan Cadas Pangeran sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, motornya mogok dan ditingalkan di Cadas Pangeran lengkap dengan helmnya, Yana justru malah naik elf ke Cirebon.

Baca Juga: YANA SUPRIATNA Ditemukan di Cirebon Bukan di Cadas Pangeran, Netizen Serasa Diprank Nasional

Nahh apakah Yana Supriatna alias Yana Prank Dapat dikenakan pidana ?

Dilansir Deskjabar.com dari hukumonline disebutkan bahkan voice note dan juga informasi yang disebar oleh Yana Supriatna melalui istrinya termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 berbunyi:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU 19/2016

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x