Dalam perkara ini, kata dia, Amira disangkakan Pasal 55, turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.
"Jadi, Amira ini bukan sebagai kepala HRD, dia ini hanya sebagai staff HRD di bawahnya kepala HRD, dia juga baru bekerja sekitar 2 bulan, bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan," ucapnya.
"Pelaku utamanya desk collector yang melakukan pengancaman, itukan lebih dulu ada di situ, si Amira tidak merekrut, dia kan baru dua bulan di situ," tambahnya.
Amira pun, kata dia, tidak mengetahui jika perusahaan tempat Ia bekerja merupakan pihak kegita, atau bagian penagihan Pinjol.
Belakangan, Amira baru tahu jika perusahaannya tempat dia bekerja melakukan penagihan pinjaman online.
"Dia baca iklan, itu isinya start up perbakan. Dia tidak tahu awalnya, setelah berjalan satu bulan setengah, dia tahu dan berencana mau berhenti setelah terima gaji bulan kedua yang dibayarkan setiap tanggal 20, tapi dia sudah ketangkap duluan," ucapnya.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombespol Arif Rahman mengatakan, praperadilan
merupakan mekanisme yang diatur sesuai KUHAP.
Baca Juga: Surat Vanessa Angel Sebelum Meninggal, 'Aku minta tolong titip Gala'
"Adapun penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," ujar Arif.