Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak di Subang, Inilah Fakta Danu Hingga Membuat Kasus Berlarut-larut

- 8 November 2021, 05:00 WIB
Update Terbaru!!! Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Rohman : Jelas Dia Sudah Melanggar 
Update Terbaru!!! Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Rohman : Jelas Dia Sudah Melanggar  /kompilasi foto Antaranews, YouTube Misteri Mbak Suci, dan foto DeskJabar

DESKJABAR - Memasuki hari ke 89 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih kini belum menemukan titik terang, kasusnya masih Berlarut-larut .

Ungkapan terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang datang dari penasehat hukum Yosef Hidayah yakni Rohman Hidayat.

Menurut penasehat hukum Yosef, Rohman Hidayat, dalam kasus pengungkapan pembunuh ibu dan anak di Subang ini lama dan berlarut larut salah satunya karena dugaan ulah Muhammad Ramdhanu alias Danu.

Karena menurut Rohman Hidayat, saat rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah di police line atau garis polisi, Danu malah menerobos dan membersihkan bak mandi serta yang lainnya.

Baca Juga: KASUS SUBANG HARI INI: INILAH Alasan Ahli Forensik dr. Hastry Tidak Mau Sebut Nama Pelaku Usai Autopsi Kedua

Baca Juga: MENGEJUTKAN SOPIR VANESSA ANGEL MENGAKUI: Pantesan Mobil Hancur dan Minta Korban Jiwa, ANALISA ROY SURYO BENAR

Baca Juga: Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang, Benarkah Banpol Ada Atau Hanya Karangan Danu? Usut Tuntas

Baca Juga: TERBARU Kasus Subang, Apakah Soal Banpol Rekayasa Danu ? Minta Segera Dibongkar.

"Begini saya melihat berlarut-larutnya proses ini bukan tidak mungkin perbuatan Danu sendiri yang membersihkan TKP sehingga petunjuk-petunjuk yang akan dicari oleh Polisi, sudah hilang atau dihilangkan," ujar Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Pada Hari Sabtu 6 November 2021.

Pernyataan yang di ungkapkan Rohman Hidayat menyebut tidak hanya hilang tapi ada kata dihilangkan, hal tersebut bisa saja dugaan ada unsur kesengajaan mengenai perbuatan Danu menerobos garis polisi memasuki TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini.

"Ini yang membuat saya prihatin dengan Kondisi sekarang, kenapa Danu yang jelas bukan siapa-siapa bisa masuk ke lokasi. Disuruh atau tidak disuruh itu problem yang lain. Tapi faktanya rumah itu sudah di police line," ujar Rohman Hidayat.

Kembali menegaskan bahwa police line itu sudah harus semuanya tidak bisa masuk kecuali penyidik, termasuk Yosef selaku pemilik rumah pun sampai saat ini pun tidak bisa masuk dan itu harus seizin tim penyidik, kecuali di klarifikasi di TKP.

"Dan sekarang Danu tiba-tiba masuk katanya disuruh. Dan saya melihat proses penyidikan yang berlarut-larut ini bukan tidak mungkin disebabkan oleh Danu yang membersihkan TKP, sehingga petunjuk-petunjuk yang diperoleh Polisi sudah dihilangkan oleh Danu," katanya.

"Seperti membersihkan bak, siapa tau di dalamnya itu ada petunjuk yang bisa digunakan polisi untuk penyelidikan. Atau memang dia sengaja menghilangkan petunjuk itu

Jadi cukup beralasan menurut saya Danu ditetapkan tersangka untuk perkara memasuki TKP tanpa izin," kata Rohman Hidayat.

Baca Juga: Keterangan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Soal Kecepatan Mobil Berubah-ubah Saat Diinterogasi Polisi

Rohman menjelaskan pada saat itu belum, karena pada saat itu juga pa Yosef ketika datang ke rumah Danu dan ke kepolisian melaporkan bukan pembunuh tapi penculikan sejak awal pun.

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

Kalau memang pa Yosep, kita juga tidak mengingkari sejak awal, polisi juga sudah mengetahui bahwa pa Yosep adalah orang yang pertama kali masuk ke TKP, 5 menit kemudian dengan pa Ujang.

Setelah dari situ 07.24 WIB dia menelepon Amel, 07.26 WIB dia menelpon Yoris, dan 07.35 Wib, dia sudah di Polsek.

Ketika Yoris menelepon. Dan kita tidak mengingkari masalah itu, bahkan itu sudah kita sampaikan di pembuktian

Nah problemnya sekarang kalau Danu itu konteks yang berbeda, tidak bisa disamakan, karena Danu itu datang ketika TKP sudah di Police line," katanya.

"Jelas itu ada pelanggaran hukum karena itu sudah jelas batasan yang diberikan pihak kepolisian terhadap satu wilayah atau tempat, dimana satu tempat itu terjadi tindak pidana itu poinnya," ujarnya.

Seperti diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dibunuh cukup menggegerkan dan kasus ini sudah memasuki hari yang 89 masih belum terungkap.

Kedua jasad ibu dan anak dibunuh di Subang itu ditemukan di dalam bagasi mobil toyota Alphard milik nya yang diparkir di halaman rumah korban di Kampung Ciseuti kecamatan Jalan Cagak Subang.

Baca Juga: Kode Redeem FF Awal Pekan yang Belum Digunakan 8 November 2021, Kuy GRATIS MP5 Blood Red, Pharaoh Weapon, Dll

Pertamanya ditemukan oleh Yosef, suami sekaligus ayah kedua korban, saat itu pada Rabu 18 Agustus 2021 Yosef baru saja datang ke rumahnya sehabis menginap di rumah istri muda.

Namun saat hendak masuk rumah, ternyata sudah berantakan dan penghuni rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tidak ditemukan.

Kemudian Yosef bergegas menuju kantor polisi dan tidak lama lagi kembali ke rumahnya.

Bersama polisi akhirnya mayat kedua korban ditemukan di dalam mobil toyota alphard dengan keadaan bertumpuk di bagasi mobil.

Menurut kepolisian, kedua korban mengalami patah tulang tengkorak kepala hingga luka robek.

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah