"Ini yang membuat saya prihatin dengan Kondisi sekarang, kenapa Danu yang jelas bukan siapa-siapa bisa masuk ke lokasi. Disuruh atau tidak disuruh itu problem yang lain. Tapi faktanya rumah itu sudah di police line," ujar Rohman Hidayat.
Kembali menegaskan bahwa police line itu sudah harus semuanya tidak bisa masuk kecuali penyidik, termasuk Yosef selaku pemilik rumah pun sampai saat ini pun tidak bisa masuk dan itu harus seizin tim penyidik, kecuali di klarifikasi di TKP.
"Dan sekarang Danu tiba-tiba masuk katanya disuruh. Dan saya melihat proses penyidikan yang berlarut-larut ini bukan tidak mungkin disebabkan oleh Danu yang membersihkan TKP, sehingga petunjuk-petunjuk yang diperoleh Polisi sudah dihilangkan oleh Danu," katanya.
"Seperti membersihkan bak, siapa tau di dalamnya itu ada petunjuk yang bisa digunakan polisi untuk penyelidikan. Atau memang dia sengaja menghilangkan petunjuk itu
Jadi cukup beralasan menurut saya Danu ditetapkan tersangka untuk perkara memasuki TKP tanpa izin," kata Rohman Hidayat.
Rohman menjelaskan pada saat itu belum, karena pada saat itu juga pa Yosef ketika datang ke rumah Danu dan ke kepolisian melaporkan bukan pembunuh tapi penculikan sejak awal pun.
Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.
"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.
Kalau memang pa Yosep, kita juga tidak mengingkari sejak awal, polisi juga sudah mengetahui bahwa pa Yosep adalah orang yang pertama kali masuk ke TKP, 5 menit kemudian dengan pa Ujang.