Pemanggilan Saksi Berulang-ulang, Pengamat Hukum Sebut Prosedur Tidak Wajar untuk Ungkap Pembunuh Ibu dan Anak

- 14 Oktober 2021, 14:47 WIB
Tampilan depan rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang, sebelum kejadian, April 2021.
Tampilan depan rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang, sebelum kejadian, April 2021. /Google Maps

DESKJABAR - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel Subang) belum juga terungkap pelakunya.

Kejahatan yang keji tersebut dilakukan di rumah korban pada malam menjelang dini hari. Jenazah keduanya ditemukan pada 18 Agustus 2021 pagi hari.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut diketahui setelah Yosef yang merupakan suami sekaligus ayah korban, datang pagi hari setelah dia menginap di rumah istri muda, Mimin.

Baca Juga: Hampir Dua Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Ini Kata Pengamat dan Praktisi Hukum

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Diduga Dibantu Anggota TNI, Bisa Terancam Hukuman Penjara dan Denda

Maksud kedatangan Yosef rencananya akan mengambil stik golf yang disimpan di rumahnya yang kini menjadi TKP. Yosef kaget karena di rumahnya berantakan.

Hingga hari ke-56 sejak jasad ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, itu ditemukan, Polisi masih belum menemukan pelaku pembunuhan mereka.

Dua bulan pasca kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021, kepolisian sudah memanggil berulang-ulang para saksi, serta melakukan dua kali otopsi terhadap kedua jasad korban.

Pengamat hukum pidana dan praktisi hukum Dr Heri Gunawan menilai ada sejumlah kejanggalan yang membuat pengungkapan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang menghadapi kesulitan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x