BERITA TERBARU Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Usai Otopsi Ulang dam Kalung Ditemukan: Ini Kata Ahli Forensik

- 14 Oktober 2021, 13:38 WIB
Kombes Sumy Hastry Purwanti, ahli Forensik Polri. Ia optimistis tidak lama lagi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang segera terungkap.
Kombes Sumy Hastry Purwanti, ahli Forensik Polri. Ia optimistis tidak lama lagi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang segera terungkap. /Istimewa/

Dalam akun Instagram pribadinya @hastry_forensik yang dikutip DeskJabar Kamis 14 Oktober 2021,  ahli Forensik Polri Kombes Sumy Hastry Purwanti optimistis tidak lama lagi kasus pembunuh ibu dan anak di Subann segera terungkap.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Sulit Ditemukan Karena Ada Dugaan Kesalahan Polisi dari Awal ?

"Alhamdulillah, ini baru selesai TKP Subang. Pasti terungkap,"  kata Sumy Hastry beberapa jam setelah melakukan otopsi ulang jenazah korban pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Untuk memotivasi jajarannya agar terus berusaha keras karena yakin Tuhan akan membukakan jalan,  dokter Hastry -- panggilan akrabnya--  juga menulis :"Percaya kamu bisa..karena utk kebaikan dan menolong sesama …Tuhan akan kasih kemudahan”. 

“Seluruh masyarakat agar bersabar dan mendukung seluruh proses kinerja yang dilakukan petugas gabungan,” kata perwira menengah Polri yang berpengalaman dalam bidang Kedokteran Kepolisian. 

Dalam satu tayangan di YouTube beberapa hari lalu, dokter Hastry --panggilannya-- mengatakan siapa pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang, harus dilakukan pembuktian yang mendetail. 

“Tak hanya kerja keras, kerja secara cerdas pun wajib dimiliki oleh para penyidik kepolisian”, ujarnya. 

Pembunuhan berencana

Bahwa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang merupakan pembunuhan berencana, diakui oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Hal ini sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah